Instagram dan Platform Lain Diminta Blokir Konten Mengandung Thrifting
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM meminta sejumlah platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun konten kreator yang mempromosikan dan mendukung thrifting atau penjualan baju bekas impor.
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Aldi Abidin, mengungkapkan, konten-konten terkait thrifting membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor, dan produk IKM dalam negeri semakin anjlok.
"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal, yang jadi permasalahan adalah kita bisa dengan mudahnya mencari di sosmed, ada banyak konten kreator yang isinya mempromosikan belanja thrifting dengan judul “Ikuti Keseharian Hidden Gem di Jakarta barang bekas impor”, “Hidden Gem Ngebongkar Bal Produk Impor” dan lainnya," ujar Aldi dalam acara diskusi bersama e-commerce terkait thrifting, di Gedung Kemenkop UKM, Kamis (16/3).
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor .
Masuk Lewat Pelabuhan Tikus
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, sebelumnya juga mengatakan produk-produk barang bekas impor tersebut ilegal. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus.
"Jadi mungkin nanti teman-teman bea cukai bisa melakukan intensifikasi lah, dan juga selain itu bisa juga dilakukan penelusuran saja dari penjual yang ada di Indonesia. Bisa dicari tau impornya dari mana, kan mudah ditelusuri sebenarnya," ujarnya.
Hanung mengatakan, pihaknya juga akan terus mengimbau e-commerce atau marketplace untuk bijak dengan mematuhi peraturan pelarangan penjualan barang bekas impor ilegal. Pemerintah juga akan menutup toko online yang masih bandel menjual thrifting.
“Kami akan imbau lah teman-teman di e-commerce, untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan, karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka seharusnya punya komitmen itu,” ujar Hanung.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.