Stasiun Yogyakarta Kini Gunakan Alat Pemindai Wajah, Ini Cara Pakainya

Tia Dwitiani Komalasari
17 Maret 2023, 13:04
Penumpang KA Argo Parahyangan saat Memakai Fasilitas Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Bandung (30/09/2022).
Dok. PT KAI
Penumpang KA Argo Parahyangan saat Memakai Fasilitas Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Bandung (30/09/2022).

PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menambah fasilitas baru yaitu teknologi face recognition boarding gate atau gerbang pemindai wajah. Teknologi tersebut diharapkan akan mempercepat dan memudahkan calon penumpang dalam proses boarding.

“Dengan teknologi tersebut, penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu lagi repot-repot menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP atau dokumen vaksinasi saat boarding,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Franoto Wibowo melalui rilis yang diterima di Yogyakarta, Jumat (17/3).

Penumpang kereta api cukup memindai wajah saat akan boarding dan boarding gate akan terbuka secara otomatis apabila sistem mengenali wajah penumpang yang bersangkutan.

Untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, penumpang harus melakukan registrasi terlebih dulu. Proses registrasi cukup dilakukan satu kali dan akan berlaku untuk selamanya dan di semua stasiun yang sudah menerapkan face recognition boarding gate.

Registrasi dapat dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada “card reader” yang ada di costumer service, vending machine, maupun di check in counter. Penumpang kemudian menempelkan telunjuk kanan atau kiri di pemindai yang ada di “card reader” tersebut.

Jika sudah melakukan registrasi maka penumpang tidak perlu mencetak boarding pass dan bisa langsung ke boarding gate untuk kemudian mengarahkan wajah ke pemindai. Jika data di tiket, identitas, dan syarat vaksinasi sudah sesuai dengan data yang tersimpan, maka gate akan otomatis terbuka.

“Hanya butuh waktu satu detik untuk memastikan apakah wajah pelanggan dan data yang tersimpan di sistem KAI sesuai atau tidak,” katanya.

Selain memudahkan pelanggan dalam proses boarding, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi antrean penumpang saat boarding. Ia pun memastikan keamanan data penumpang yang tersimpan di dalam sistem karena KAI menerapkan manajemen keamanan data dengan baik.

“Bagi penumpang yang tidak bisa melakukan registrasi karena berbagai sebab seperti e-KTP hilang atau rusak atau belum memiliki kartu identitas, maka tetap ada layanan boarding manual,” katanya.

Franoto juga mengingatkan calon penumpang untuk mematuhi syarat perjalanan yang saat ini berlaku. Syarat dan ketentuan perjalanan tersebut akan otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon penumpang saat membeli tiket.

Saat ini, KAI tetap memberlakukan syarat wajib vaksin booster untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas dan wajib vaksin kedua untuk penumpang 6-17 tahun.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...