Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Poster Film Erotis Dilarang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Dalam surat edaran tersebut, semua tempat hiburan malam ditutup selama bulan Ramadan.
Aturan tersebut tercantum melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andhika dalam keterangan pers, dikutip Jumat (24/2).
Jenis Usaha Berdiri Sendiri yang Wajib Tutup Selama Ramadan :
- Kelab Malam
- Diskotek
- Mandi Uap
- Rumah Pijat
- Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa,
- Bar/Rumah Minum
Andhika mengatakan, jenis usaha tersebut bisa tetap beroperasi jika menyatu dengan hotel minimal bintang empat dan area komersial. Namun demikian, ada sejumlah hari di mana tempat usaha pariwisata tersebut harus tutup meskipun bersatu dengan hotel dan area komersial lainnya, yaitu:
- Satu hari sebelum bulan suci Ramadan
- Hari pertama bulan suci Ramadan
- Malam Nuzulul Qur’an
- Satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran
- Hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.
Billiar dan Karaoke
Dia mengatakan, usaha pariwisata lainnya seperti karaoke dan biliar tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.
Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut maksimal pukul 24.00 WIB. Sementara proses pembayaran atau close bill harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha. Dengan demikian, seluruh operasional sudah berhenti pada pukul 24.00 WIB.
"Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi," ujarnya.
Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada
Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.