IKN Bakal Punya Teknologi untuk Daur Ulang Limbah, Ini Cara Kerjanya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pengolahan limbah domestik tersebut akan menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) yang ramah lingkungan.
Kasi Pelaksanaan Wilayah II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Alfrits Steeve Willy, Makalew mengatakan sarana dan prasarana IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi. Tiga IPAL tersebut memiliki kapasitas 5000 m3/hari dengan wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
"Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP sesuai dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN," kata Alfrits dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/10).
Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan dengan progres 7% dan ditargetkan selesai pada Desember 2024. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp638,8 miliar.
Daur Ulang Limbah
Teknologi MBBR mengolah limbah domestik agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air. Dengan demikian, hasil pengolahan limbah tersebut lebih ramah lingkungan.
Secara teknis, skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi MBBR dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL Terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Setelah memenuhi standar baku mutu, limbah lalu didaur ulang maupun dialirkan ke sungai.
Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.
Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan di olah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1