Panduan THR 2019

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
31 Mei 2019, 11:47
Panduan THR
Katadata

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja adalah tradisi ketenagakerjaan di Indonesia. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan THR mejelang hari raya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

 

SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

Sesuai Permen Ketenagakeraan 6/2016, jumlah besaran THR, disebutkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar  1 bulan upah. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

 

Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR didasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

 

Bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

 

Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko Pelayanan Terpadu Satu Atap, di Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja bisa menyampaikan aduan pada Hari Kerja : 08:00 – 15:30 WIB dan Hari Libur : 09:00 – 15:30 WIB. Atau melalui telepon ke 021-5260488 dan email ke [email protected].

Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement