Jenis Cuti yang Wajib Kamu Ketahui

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
26 Juli 2019, 13:41
KEMNAKER
Katadata

Setiap karyawan tentu tidak asing dengan istilah cuti.  Tahukah kamu, di Indonesia terdapat beberapa jenis cuti yang diterapkan untuk perusahaan. Setidaknya ada 6 jenis cuti yang memiliki payung hukum.

Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 (UU 13/2003) tentang Ketenagakerjaan, ragam jenis cuti meliputi, cuti karyawan tahunan, cuti sakit, cuti hamil, cuti besar, cuti penting, dan cuti bersama.

Cuti karyawan tahunan diberikan minimal 12 hari cuti per tahun. Cuti ini diberikan pada karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut. Dan ditetapkan berdasarkan diskusi dan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Cuti sakit tak memiliki batasan waktu. Syaratnya cukup melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Khusus untuk wanita bisa mendapatkan cuti haid di hari 1 dan 2 apabila merasa sakit. Cuti hamil diberikan selama 45 hari sebelum kelahiran dan 45 hari setelah kelahiran. Karyawati yang mengambil cuti ini akan mendapatkan gaji secara utuh. Dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Cuti besar diberikan untuk karyawan yang telah bekerja minimum selama 6 tahun. Cuti ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Cuti penting diberikan 3 hari pada karyawan yang hendak menikah. 2 hari untuk karyawan yang menikahkan, mengkhitankan, membaptis anak, istri melahirkan, dan keluarga ada yang meninggal.

Terakhir, cuti bersama adalah hari cuti yang sesuai peraturan dan ketetapan pemerintah. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan memotong jatah cuti tahunan.

Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...