Ratri Kartika W.
3 Maret 2020, 19:05

Video: Meredakan Kepanikan Masyarakat Hadapi Corona

Pemerintah meminta publik untuk tidak khawatir dengan kabar pasien pertama virus corona (Covid-19). Karena pemerintah telah melakukan penanganan dan menanggulangi penyebaran covid-19.

Selain menambah jumlah rumah sakit rujukan bagi pasien suspect corona, pemerintah juga menjamin layanan kesehatan bagi pasien akan dibebankan kepada negara sesuai dengan Keputusan Menteri No. HK.01.07/MENKES/104/2020 per tentang Penetapan Infeksi Virus Corona Sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, per 4 Februari 2020.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak panic buying karena situasi yang terjadi di Indonesia masih dalam kondisi normal, tidak seperti dalam kondisi siaga seperti Tiongkok, Iran, dan Korea Selatan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami