Image title
30 Oktober 2019, 19:10

Video: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran untuk peserta mandiri, rata-rata mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tarif baru untuk golongan I sebesar Rp 160 ribu per bulan. Sedangkan untuk golongan II dan III masing-masing sebesar Rp 110 ribu dan Rp 42 ribu.

Tarif baru tersebut rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Kebijakan baru tersebut merupakan upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami