Video selanjutnya
8 Tuntutan Baru Kubu Prabowo di Mahkamah Konstitusi
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan delapan tuntutan baru dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Bambang Widjajanto yang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (11/6) lalu.
Beberapa tuntutan yang mereka sampaikan antara lain, perubahan perolehan suara masing-masing kandidat yakni sebesar 48 persen untuk pasangan nomor 01 dan 52 persen untuk pasangan nomor 02. Selain itu, mereka juga menuntut MK membatalkan kemenangan pasangan Joko Widodo-ma’ruf Amin dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden terpilih.
Mereka beralasan, pasangan nomor 01 tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan selama pelaksanaan Pilpres 2019. Tak hanya itu, kubu Prabowo juga meminta MK memberhentikan seluruh komisioner KPU yang dinilai gagal.