Video selanjutnya
Autoplay
Video: Tanggapan IDI Terkait Penangkapan Dokter Lois Owien
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyerahkan sepenuhnya proses hukum Dokter Lois Owien kepada pihak kepolisian. Dokter Lois telah ditangkap karena pernyataannya di media sosial bahwa ia tidak percaya Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan badan data yang dilakukan IDI, diketahui Lois sempat memiliki Nomor Pokok Anggota Ikatan Dokter Indonesia yakni IDI70677, namun statusnya saat ini tidak aktif. Dari pemeriksaan badan data konsil Kedokteran Indonesia juga diketahui bahwa Louis memiliki surat tanda registrasi STR dengan nomor 31.2.1. 100.12.068972.