Video selanjutnya
Autoplay
Video: Arti 4 Level Penilaian Krisis Covid-19 Berdasarkan WHO
Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang harusnya berakhir pada 20 Juli 2021 menjadi 25 Juli.
Kini istilah PPKM Darurat berubah istilah menjadi Level 3-4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lalu apa itu PPKM Level 3 atau 4 COVID-19 pengganti PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 21-25 Juli?