Video selanjutnya
Autoplay
Video: Besaran UMP 2022 di 6 Provinsi Pulau Jawa
Pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran kenaiakan UMP terutama di Pula Jawa. Pemerintah Pusat menetapkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09%.
Ketetapan ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan upah saat ini dinilai telah memenuhi keadilan setiap daerah karena dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlangsung. Tidak hanya itu, sebagian besar industri juga masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.