Dini Apriliana
5 Desember 2021, 17:03

Video: Cegah Varian Omicron, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan internasional demi mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 29 November hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan berlakunya ini, maka Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami