Dini Apriliana
22 Maret 2022, 21:33

Video: Tarif Sertifikasi Halal Berbeda-beda Sesuai Jenis Produk

Penetapan logo Halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi babak baru soal sertifikasi halal di Indonesia. Logo itu berlaku secara nasional mulai Maret 2022 lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Majelis Ulama Indonesia meluruskan isu bahwa label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan label halal merupakan wilayah administrasi negara. Hal ini sudah berlaku sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami