Video selanjutnya
Video: 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
Kementerian Kesehatan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mulai Desember 2023. Beberapa rumah sakit akan mendapatkan kenaikan tarif hingga 30%.
Tarif yang dimaksud adalah metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs).
Manfaat untuk peserta asuransi sosial ini juga akan ditambah, termasuk penapisan atau screening beberapa penyakit. Ke-14 penyakit itu adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kanker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes melitus, hipertensi, anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja? Simak dalam video berikut ini.