Image title
Oleh Nadia Raichan
5 Februari 2025, 16:49

2 Polisi Semarang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp2,5 Juta

Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan pria dan wanita di kawasan Telaga Mas, Semarang. Bersama seorang warga sipil, mereka diduga menakut-nakuti korban dengan tuduhan pidana untuk mendapatkan uang Rp2,5 juta. Salah satu korban berteriak "maling," hingga menarik perhatian warga sekitar. Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara warga sipil berinisial S ditahan di Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Simak selengkapnya di video ini untuk mengetahui kronologi lengkap dan tanggapan pihak kepolisian. Jangan lupa untuk like, comment, dan subscribe untuk berita terbaru lainnya!

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini