Video selanjutnya
Sertifikat Halal Menguji Daya Saing Industri
Kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penting bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Aturan ini mencakup berbagai kategori, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, hingga suplemen kesehatan.
Awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut menjadi 17 Oktober 2028.
Kesiapan industri belum merata, perusahaan besar relatif lebih siap sementara UMKM masih menghadapi tantangan biaya sertifikasi, penelusuran bahan baku, hingga penyesuaian proses produksi dan rantai pasok.
Di sisi lain, sertifikasi halal berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Lantas, mampukah industri dalam negeri memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya tambahan dan kehilangan daya saing?
Simak selengkapnya.
