Perusahaan ride hailing Grab Indonesia mendapatkan sertifikat kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini mempertegas Grab tidak akan merger dengan Gojek?
Mengacu kepada prinsip-prinsip ISO 9001:2015, Bank DKI menetapkan komitmen jangka panjang untuk menjalankan operasional perseroan berlandaskan prinsip transparansi dan integritas.