KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Sjamsul Nursalim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar menerbitkan red notice atau daftar merah terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN). Syamsul dan Itjih telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus lalu.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/11) dikutip dari Antara.
(Baca: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Anggap KPK Melampaui Batas)
Surat permintaan red notice KPK tertanggal 6 September 2019. Surat berisi uraian perkara yang diduga dilakukan tersangka Syamsul dan istrinya. "Dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.
Febri menyebut bantuan Polri dan NCB Interpol Indonesia berperan krusial dalam penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun. Setelah mengirim permohonan red notice, KPK menunggu agenda pertemuan koordinasi dengan NCB Interpol sekaligus melakukan gelar perkara jika dibutuhkan.
(Baca: Eks Kepala BPPN Pertanyakan Status Hukum Dorodjatun & Sjamsul Nursalim)
KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Penetapan keduanya setelah KPK membawa kasus Syafruddin Temenggung ke pengadilan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang )