Pendukung Prabowo Kembali Ajukan Uji Materi Syarat Calon Presiden

Ameidyo Daud Nasution
18 Juni 2018, 22:15
Mahkamah Konstitusi
Arief Kamaludin (Katadata)
MK pernah menolak uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan kembali mendaftarkan uji materiil mengenai aturan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Januari lalu, ACTA dan Partai Idaman mengajukan uji materi aturan yang sama, namun kandas di MK.

Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman yang juga menjabat Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, mengatakan uji materi tak hanya demi memajukan pencalonan Prabowo Subianto. Namun, agar memberikan kesempatan kepada masyarakat menyodorkan calon pemimpinnya masing-masing.

"Aturan ini tidak adil dan menutup aspirasi masyarakat," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (18/6).

(Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Ambang Batas Presiden Tetap 20%)

ACTA menyampaikan argumen pengajuan uji materi dengan dasar argumen Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6 tentang syarat calon Presiden dan 6A yang mengatur tata cara pemilihan.

Dia menjelaskan Pasal 6 UUD 1945 tidak mensyaratkan adanya dukungan 20% suara partai politik atau 25% suara sah nasional. Namun ternyata dalam Pasal 222 yang seharusnya membahas tata cara pencalonan malah memuat syarat tambahan presidential treshold tersebut.

Oleh sebab itu pihaknya mengajukan gugatan Pasal 222 agar pemilihan Presiden 2019 diikuti banyak calon. Rencananya materi gugatan akan disampaikan ketika MK telah melewati libur.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...