Jakarta Raup Hampir Rp 1 Miliar dari Denda Pelanggaran Masker

Image title
31 Juli 2020, 08:46
pelanggar masker, denda masker, PSBB, Anies
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membersihkan ruang publik di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase I. Denda yang terkumpul merupakan pelanggaran penggunaan masker sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020.

Pada periode tersebut sebanyak 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan hanya sebagian kecil yang membayar denda yakni 5.941 orang. "Sebanyak 49.115 pelanggar mendapat kerja sosial," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis (30/7) dikutip dari Antara.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 yang telah diteken Anies Baswedan sejak 30 April 2020, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar tak menggunakan masker yakni denda sebesar Rp 250 ribu. Selama ini para pelanggar masih bernegosiasi agar denda dikurangi karena alasan tak memiliki uang.

Anies yang telah mengumumkan perpanjangan PSBB masa transisi fase 1 yakni mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020, mengancam mengenakan sanksi yang lebih keras.

Arifin mendapat perintah akan memberikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker. "Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," tegas Arifin.

Selain itu para pelanggar tak lagi dapat meminta pengurangan denda. "Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin.

Anies Ancam Tutup Badan Usaha Pelanggar PSBB Masa Transisi

Anies Baswedan mengatakan akan memperketat pengawasan penerapan PSBB masa transisi dengan melibatkan oleh aparat TNI dan Kepolisian. Pelanggar yang mengulangi kesalahan akan didenda dua kali lipat, bahkan sanksi penutupan bagi badan usaha.

"Ini bukan terkait dengan pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda, tapi tentang keselamatan dan perlindungan sesama," kata Anies.

Dalam Pergub 41/2020 diatur sanksi ancaman penutupan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian bila badan usaha beroperasi di luar yang diperbolehkan pemerintah. Para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 5 - 10 juta. Sedangkan pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Menurut Anies, meskipun saat ini sebgaian besar usaha telah diberikan pelonggaran untuk kembali memulai usahanya, hal itu harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya pihak Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta akan mensinkronisasi data temuan kasus corona.

"Bila tempat kerja tidak memperdulikan aturan maka konsekuensinya potensi penularan terjadi dan bila itu terjadi harus ada penutupan dan semuanya akan rugi," kata dia.

Tak hanya itu, sanksi yang lebih berat pun akan diterapkan berupa hukum pidana bagi mereka yang berupaya menghalang-halangi proses PSBB. Pasalnya, dalam Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah hal itu merupakan pelanggaran hukum pidana. "Semua kegiatan usaha tidak boleh membuat risiko kesehatan orang yang terlibat di dalamnya," kata dia.



Anies kembali memperpanjang PSBB masa transisi fase I karena angka penularan virus corona di Ibu Kota terus melonjak. Tingkat positivity rate di Jakarta mencapai 6,5% dalam dua pekan terakhir. Angka ini diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap 43.316 orang yang melalui uji swab menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR).

Dari jumlah tersebut 80% di antaranya merupakan spesimen baru untuk mengetahui seberapa luas penyebaran pandemi virus corona. Selain itu, tingkat reproduksi virus (Rt) di Jakarta pun kembali meningkat menjadi 1%, di mana sebelumnya selalu di bawah angka itu.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...