Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5) dikutip dari Antara.
Suparman Nyompa menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq dan penuntut umum menyikapi putusan ini. "Apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa.
Rizieq Shihab dan Jaksa sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk berpikir dalam mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan. Selain kasus kerumunan Megamendung, Rizieq juga menjalani persidangan untuk kasus kerumunan di Petamburan.