PPKM Darurat Diperpanjang, Masyarakat Diajak Donasi Bantuan Sosial
Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo telah memutuskan perpanjangan PPKM dalam rapat terbatas hari ini.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7) dikutip dari Antara.
Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, di antaranya dalam kebutuhan penyaluran bantuan sosial.
Muhadjir mengatakan bantuan sosial tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Masyarakat perlu bergotong royong dalam menghadapi pandemik ini.
"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata dia.
Dia juga mengingatkan, PPKM Darurat tak akan efektif selama masyarakat masih melanggar protokol kesehatan. "Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," ujarnya.
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Presiden Jokowi meminta Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengevaluasi PPKM Darurat. Luhut meminta masukan dari para ahli mengenai jalannya PPKM Darurat. "Kami perhatikan terus soal ekonomi ini, jangan sampai kelamaan karena nanti (aktivitas) bisa mati,” kata Luhut.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan PPKM Darurat hingga pertengahan Agustus 2021. Padahal awalnya pembatasan hanya berlaku hingga 20 Juli mendatang. "PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani dalam paparan saat rapat kerja di DPR, Senin, (12/7).
Pemberlakukan PPKM Darurat belum berhasil menekan kasus Covid-19 di Indonesia, per hari ini bertambah 54.000. Laporan ini menunjukkan hari ketiga kasus baru Covid-19 di Tanah Air menembus angka 50.000.
Penularan Covid-19 ini menyebabkan 1.205 orang meninggal. Angka kematian ini merupakan rekor tertinggi sejak pemerintahmengumumkan kasus pertama virus asal Wuhan, Tiongkok ini pada 2 Maret 2020. Berikut grafik Databoks:
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan