Aturan Bebas Karantina Covid-19 Kini Berlaku di Seluruh Indonesia

Andi M. Arief
21 Maret 2022, 19:20
bebas karantina, covid-19
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022).

Pemerintah akan membebaskan syarat karantina buat para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini diberlakukan setelah mengevaluasi uji coba bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan.

Selama masa uji coba  bebas karantina, angka positivity rate di tiga wilayah tersebut dianggap rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.

PPLN baik turis dan Warga Negara Indonesia (WNI) hanya diwajibkan tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) pada hari pertama setelah kedatangan. “Semua wilayah tak perlu karantina, hanya dengan entry PCR test,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (21/3).

Kebijakan itu merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) pada hari ini. Dalam ratas, Kepala Negara menugaskan agar semua PPLN dibebaskan dari aturan wajib karantina. Pemerintah bakal menuangkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Selasa (22/3). 

Sandiaga mengatakan ketentuan bebas karantina ini dibarengi penambahan daftar menjadi 42 negara yang dapat menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata. Sebelumnya, jumlah negara yang ada dalam daftar VoA sebanyak 23 negara.

Secara rinci negara yang ditambah adalah 10 negara yang tergabung dalam Asean dan 10 negara yang menjadi pasar wisman utama pemerintah. Namun, Sandiaga tidak merinci lebih lanjut negara baru mana saja yang masuk ke dalam daftar negara VoA.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...