Aturan Baru Tes Covid-19 dalam Perjalanan Domestik dan Internasional

Image title
18 Mei 2022, 17:03
covid-19, perjalanan
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan sambil membawa barangnya setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/5/2022).

Pemerintah melonggarkan ketentuan pemakaian masker dan juga tes Covid-19. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan ketentuan terkait pelonggaran yang berlaku mulai Rabu (18/5).

Satgas menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelonggaran protokol kesehatan sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan juga meminimalisir apabila kasus Covid-19 kembali melonjak.

Ketentuan Tes Covid-19 dalam Perjalanan Domestik

Terdapat beberapa perubahan aturan bagi pelaku perjalanan domestik, di antaranya: pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Kedua, pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalananan domestik yang termasuk golongan rentan dan lansia atau memiliki riwayat penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Reporter: Dudi Sholachuddin Triambudi
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement