Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Bekerja Sama dengan Putri cs

Ade Rosman
17 Oktober 2022, 16:49
Ferdy sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy didakwa melakukan pembunuhan bekerja sama dengan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Syahnan Tanjung dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebutkan pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Fredy di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu, sekitar pukul 15.00-18.00 WIB. Pembunuhan ini bermula dari peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Peristiwa di Magelang berawal dari cerita Putri yang menyatakan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Yosua pada 7 Juli lalu. Berdasarkan cerita tersebut, Sambo kemudian menyampaikan niatnya untuk mengeksekusi Yosua kepada Richard, ia pun menyanggupi.

Setelah menyatakan kesiapannya, Richard menerima satu kotak peluru 9 mm dari Sambo. Sambo memberikan kotak peluru kepada Richard disaksikan Putri, untuk mengeksekusi Yosua.

Selanjutnya, Richard mengeksekusi Yosua dengan tembakan sebanyak tingga hingga empat kali. Kemudian ditambah satu kali tembakan oleh Sambo, untuk memastikan Yosua benar-benar sudah tidak bernyawa.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa perihal obstruction of justice terkait pembunuhan berencana tersebut.

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil," kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dalam pembacaan nota keberatan, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...