Pengacara Bawa Bukti Sandal Berdarah Milik Brigadir J di Sidang Sambo
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan membawa barang bukti yang terdapat bercak darah.
Kamaruddin hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J. "Persiapannya kami membawa barang bukti yang masih berdarah-darah," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Kamaruddin mengatakan selama ini penyidik tidak kooperatif ketika ditanya perihal barang bukti. "Jadi kan selama ini penyidik enggak pernah kooperatif, kami tanya barbuk ini di mana, enggak tahu, akhirnya kita cari ini. [Sandal] Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti tersebut nantinya akan diserahkan pada hakim atau jaksa saat persidangan. Sandal itu telah dicuci. "Padahal kami mencari terus ini. Barbuk ini ter-record di CCTV menit 15.49," kata Kamaruddin.
Ia mengatakan, selain sandal, ada barang bukti lain berupa sepatu, tapi tak dibawa karena sudah dicuci sehingga bercak darahnya sudah tidak ada.
Selain Kamaruddin, JPU juga menghadirkan beberapa saksi keluarga Brigadir J yakni Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua).
Selain itu Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu serta Novita Sari Nadeak.