Menkes Sebut Minimnya Dokter Spesialis Akibat Perundungan Antar Dokter

Andi M. Arief
5 Desember 2022, 18:04
dokter
Freepik
Ilustrasi, dokter memeriksa tekanan darah pasien.

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menerbitkan aturan untuk meningkatkan efisiensi Program Pendidikan Dokter  Spesialis atau PPDS.  Salah satu hal yang akan diatur adalah pemberian sanksi bagi pelaku perundungan terhadap peserta PPDS. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerima laporan bahwa mayoritas peserta PPDS menjadi korban perundungan oleh dokter seniornya. Perundungan ini yang menyebabkan minimnya kuantitas dokter spesialis di dalam negeri.

Budi menyiapkan sanksi bagi tindak perundungan kepada dokter PPDS. Dia mengancam bila perundungan terjadi di sebuah rumah, sanksi akan diberikan dengan mencopot atau mengganti direktur di rumah sakit pemerintah.

"Kalau ternyata direktur rumah sakit tidak bisa menangani kasus perundungan PPDS, bakal diganti. Setidaknya kami bisa melakukan itu pada rumah sakit pemerintah," kata Budi dalam Dialog Menteri kesehatan dengna para Dokter PPDS yang dikutip dari saluran resmi Kemenkes, Senin (5/12).

Sebagai informasi, saat ini DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law. Adapun, UU yang diubah adalah UU No. 36-2009 tentang kesehatan.

Secara sederhana, RUU tersebut akan mengatur beberapa sektor industri kesehatan, seperti pendidikan kedokteran di perguruan tinggi hingga tenaga kesehatan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...