RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Dalam Negeri

Andi M. Arief
19 April 2023, 08:30
Ilustrasi, seorang dokter menjelaskan diagnosis radiografi kepada pasien. RUU Kesehatan mengatur dokter asing bisa praktik di Indonesia.
Freepik
Ilustrasi, seorang dokter menjelaskan diagnosis radiografi kepada pasien.

Pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan.

Draf tersebut mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234. Syarat pertama dalam Pasal 233 adalah dokter lulusan luar negeri tersebut harus lolos evaluasi kompetensi.

Evaluasi kompetensi berupa kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Setelah itu, mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktek (SIP).

Dalam Pasal 234, dokter asing maupun dokter diaspora juga harus beradaptasi di pelayanan kesehatan, memiliki STR sementara, dan SIP. Namun semua syarat tersebut dapat diterobos khusus dokter asing spesialis maupun dokter diaspora spesialis.

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah prakik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit 5 tahun di luar negeri," seperti tertulis dalam Pasal 235 Draf RUU Kesehatan yang dikutip Rabu (19/4).

Kemudahan beroperasi lain diberikan pada dokter asing maupun dokter diaspora dengan tujuan alih teknologi maupun ilmu pengetahuan. Dokter dengan tujuan tersebut dipermudah untuk berpraktik di dalam negeri selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Terakhir, pemerintah akan membebaskan kewajiban pemilikan STR sementara pada dokter asing yang memberikan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri. Akan tetapi, dokter tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...