Sebelumnya dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus STR dan SIP setiap lima tahun. Kemenkes akan berusaha menjaga kualitas nakes meski surat registrasi berlaku serumur hidup.
RUU Kesehatan yang akan disahkan pada Selasa (11/7) ini dalam Rapat Paripurna DPR akan membawa angin segar ke emiten yang bergerak di bidang rumah sakit.
Jokowi berharap kekurangan tenaga kesehatan bisa teratasi dengan adanya RUU Kesehatan. Namun payung hukum tersebut ditolak organisasi tenaga kesehatan.
RUU Kesehatan muncul untuk mengatasi beragam masalah, seperti kekurangan jumlah tenaga kesehatan dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata. Banyak pihak mengkritik pasal-pasal di dalamnya.