Menko Muhaimin Ingin Dana Penempatan Rp 200 T Dialirkan ke UMKM
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menginginkan usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) ikut menikmati dana Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Rp200 triliun yang baru digelontorkan oleh Menteri Keuangan, saya sangat berharap UMKM mendapatkan peluang," ujarnya saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/9).
Cak Imin berpesan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbenah diri supaya akses kredit yang disiapkan pemerintah tidak sia-sia.
Ia berharap perbankan tahu kondisi lapangan di mana rata-rata yang konsisten mengembalikan kredit adalah usaha kecil, sehingga UMKM perlu diperhatikan secara serius dan mendapatkan prioritas pinjaman.
"Bila dua hal itu (dilakukan) saya yakin UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Cak Imin.
Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan memindahkan uang sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia kepada Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan, sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Penempatan dana pemerintah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025. Dana itu tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Pemerintah mengucurkan dana kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, sedangkan BTN mendapatkan Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp10 triliun.
Wakil Menteri UMKM Helvi Muroza mengatakan pihaknya mendorong Himbara agar menyalurkan dana Rp200 triliun tersebut untuk kegiatan usaha yang produktif seperti UMKM. "Rp200 triliun itu memang untuk kegiatan yang produktivitas. Kami mendorong Himbara," kata Helvi.
Pph Final 0,5% bagi UMKM hingga 2029
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan kebijakan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga 2029. Kebijakan ini bagian dari insentif paket ekonomi dengan nilai Rp 16 triliun.
Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah bakal menerapkan pajak sekecilnya untuk para pelaku UMKM. “Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” kata Muhaimin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini kebijakan relaksasi pajak kepada UMKM ini akan diperpanjang sebagai bentuk perlindungan kepada para pelaku usaha kecil.
Menurutnya, kebijakan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM juga sebagai bentuk perlindungan agar UMKM dapat terus bertumbuh dan naik kelas secara konsisten.
“Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” kata dia.
Prabowo merilis program paket ekonomi dengan bernama 8+4+5 itu terdiri dari sejumlah program yang akan berjalan tahun ini hingga tahun depan.

Produk UMKM Unggulan 