Fitur Terbaru WhatsApp Bisa Pin Chat, Begini Caranya
WhatsApp mengumumkan fitur terbaru yang bisa menyematkan pesan. Dengan fitur ini, pengguna bisa memasang pin dari pesan yang dianggap penting sehingga akan berada di bagian atas chat atau percakapan.
“Dengan pesan yang disematkan, Anda dapat dengan mudah menyoroti pesan penting dalam obrolan grup atau individu,” kata WhatsApp dalam keterangan pers, Kamis (14/12).
Dengan fitur pin chat ini, akan menghemat waktu pengguna untuk menemukan pesan yang relevan dengan lebih mudah.
Semua jenis pesan seperti teks, polling, gambar, emoji, dan lainnya dapat disematkan, dan semuanya terenkripsi end to end.
Cara pin chat di WhatsApp, sebagai berikut:
- Tekan beberapa lama pesan yang ingin di pin
- Pilih 'Sematkan' dari menu konteks
- Pilih durasi pesan yang disematkan, mulai dari 24 jam, 7 hari, dan 30 hari
Dalam percakapan kelompok atau chat grup, admin memiliki opsi untuk memilih apakah semua anggota atau hanya admin yang dapat menyematkan pesan.
Fitur ini tersedia pada WhatsApp versi 23.25.81 di iOS dan versi 2.23.2576. Pengguna dapat melakukan update aplikasi untuk menggunakan fitur ini.
Menurut perusahaan riset aplikasi Business of Apps, Whatsapp merupakan salah satu aplikasi digital (app) yang banyak diunduh di Indonesia pada 2022.
Sejumlah aplikasi dari Meta yang tersebar di peringkat lima besar dalam daftar ini, di antaranya Instagram, WhatsApp, dan Facebook.
Instagram tercatat telah diunduh 32,8 juta kali di Indonesia, kemudian WhatsApp 26,5 juta kali, dan Facebook 26 juta kali.
Sementara WhatsApp Business masuk ke peringkat ke-8 dengan 21,7 juta kali unduhan pada tahun lalu.
Ada pula Telegram yang telah diunduh 19,8 juta kali. Umumnya, aplikasi chat ini menjadi alternatif dari WhatsApp.
Kemudian di peringkat ke-10 ada Vidio, satu-satunya aplikasi streaming film yang masuk ke daftar ini. Anak perusahaan Emtek Grup ini tercatat sudah diunduh 19,3 juta kali di Indonesia sepanjang 2022.
Berikut daftar 10 apilikasi yang paling banyak diunduh di Indonesia pada 2022, menurut Business of Apps: