5 Poin Nota Pembelaan Gaga Muhammad, Anggap Laura Anna Lalai
ZIGI – Gaga Muhammad yang dituntut 4,5 tahun penjara karena jadi penyebab meninggalnya Laura Anna melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Januari 2022. Agenda sidang yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Gaga menanggapi ancaman hukuman terhadapnya.
Berikut ini, Zigi.id telah merangkum beberapa poin nota pembelaan Gaga Muhammad yang dinilai menjadi penyebab meninggalnya selebgram Laura Anna belum lama ini. Seperti apa cara Gaga membela diri demi meringankan hukumannya? Yuk, simak sampai habis ya.
Baca Juga: Sindir Ibu Gaga Muhammad, ATM Awkarin Pernah Diambil Rp2 Juta
1. Gaga Muhammad Mengakui Kesalahan
Dalam sidang tersebut, pemuda yang baru berumur 21 tahun tersebut memulai pembacaan nota pembelaan dengan pengakuan kesalahan. Gaga Muhammad menganggap bahwa kecelakaan pada tahun 2019 itu merupakan musibah dari Tuhan sehingga ia tidak mungkin bisa menghindarinya.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 adalah benar kelalaian saya. Telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak," kata Gaga Muhammad dikutip Zigi.id dari kanal YouTube MOP Channel, Selasa, 11 Januari 2022.
2. Gaga Muhammad Tak Ingin Disalahkan Sendirian
Meski mengakui kesalahannya, Gaga bersikeras tidak mau jika hanya dia yang disalahkan. Pasalnya berdasarkan bukti yang ia yakini, pihak lain yang dalam hal ini adalah Laura Anna juga melakukan sebuah kesalahan.
"Bila mana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Edelenyi kelalaian saya sendiri, rasanya tidaklah arif dan bijaksana. Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan, di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya melainkan ada pihak lain juga," sambung Gaga Muhammad.
3. Gaga Muhammad Anggap Laura Anna Lalai
Dia menjelaskan, Laura Anna yang sampai mengalami cedera parah telah melakukan kelalaian ketika kecelakaan itu terjadi. Gaga menyebut, luka yang dialami Laura disebabkan karena mantan kekasihnya itu tidak mengenakan sabuk pengaman dengan sempurna sebagaimana mestinya.
"Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman. Korban hanya menggunakan tali bagian atas sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang," tambah Gaga.
4. Gaga Muhammad Ungkap Bukti Visum
Dengan kelalaian itu, Gaga kemudian mencatut hasil visum yang menurutnya bisa menjadi bukti bahwa korban tidak mengenakan sabuk pengaman dengan baik. Gaga dalam pembelaan tersebut turut membandingkan luka yang dialaminya karena ia memakai sabuk pengaman sebagaimana seharusnya.
"Saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna bagaiamana dalam sabuk pengaman ada luka lecet di bagian perut. Sebagaimana dari visum et petum no.86SM/XT/Per/Xii/2020, sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat, sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan," katanya.
5. Gaga Muhammad Salahkan Pihak Rumah Sakit
Setelah menilai Laura Anna lalai dalam menjaga keamanan dalam berkendara, Gaga Muhammad dalam persidangan tersebut juga menyalahkan pihak rumah sakit. Dia mengklaim rumah sakit terlambat menangani Laura Anna meski korban sudah menjelaskan bagian-bagian tubuh yang mengalami masalah.
"Padahal korban sudah mengeluhkan rasa nyeri di bagian leher, bagian belakang. Pada saat korban dibawa masuk ke ruang instalasi gawat darurat. Penanganan secara serius dilakukan hari keempat sejak korban dibawa ke rumah sakit dari tanggal 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019," ujar Gaga Muhammad.
Berbekal sejumlah data yang terkumpul, Gaga Muhammad tetap merasa keberatan jika semua kesalahan dibebankan penuh terhadapnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Laura Anna ini dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Greta Irene Disebut Pernah Suka Gaga Muhammad, Pacarnya Bereaksi
