Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Tak Ada Rasa Bersalah

Image title
19 Januari 2022, 12:29
Gaga Muhammad
Instagram
Gaga Muhammad

ZIGI – Gaga Muhammad telah menjalani sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022. Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan Gaga mendapatkan hukuman 4,5 tahun penjara karena tidak menunjukkan rasa bersalahnya. Yuk simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: Greta Irene Bongkar Bukti Gaga Muhammad Selingkuhi Laura Anna

Gaga Muhammad Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad
Photo : Instagram/gretairn
Gaga Muhammad

Gaga Muhammad divonis menerima hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai saat mengendarai mobil saat bersama dengan mantan pacarnya, mendiang Laura Anna.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.

Seiring dengan putusan itu, ketua hakim pun menegaskan jika penahanan Gaga Muhammad telah dijatuhkan sesuai dengan vonis.

"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," ujar Lingga Setiawan.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

 

Hal yang Memberatkan Gaga Muhammad hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad
Photo : YouTube/MOP Channel
Gaga Muhammad

Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun tentunya melihat beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Gaga dikatakan tidak konsinsten menunjukkan rasa penyesalan dan bersalahnya.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut. Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya," ujar Lingga Setiawan.

Selain itu, Gaga Muhammad juga dinilai berusaha mencari alasan hingga menyalahkan mendiang Laura Anna yang lalai atas kejadian kecelakaan tersebut.

"Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," tambahnya.

Selanjutnya, hakim juga membeberkan tidak ada itikad baik dari Gaga Muhammad menunjukkan tanggung jawabnya merawat almarhum Laura Anna selama sakit. Terutama sejumlah materi yang pernah diminta keluarga Laura Anna kepada Gaga Muhammad sejumlah Rp2,6 miliar.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar 2,6 milyar rupiah," ujarnya.

Gaga Muhammad yang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengendarai mobil juga dinilai telah melanggar tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan agama yang dianutnya.

"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," ucapnya.

 

Hal Yang Meringakan Hukuman Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad

Gaga Muhammad
Photo : YouTube/MOP Channel
Gaga Muhammad

Sementara hal yang meringankan hukuman penjara Gaga Muhammad selama 4,5 tahun itu, lantaran dirinya yang masih muda dan dianggap akan bisa merubah perilaku menjadi lebih baik setelah kejadian ini.

"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," tutur Lingga Setiawan.

Mengingat Gaga Muhammad telah menjadi tahanan sebelumnya, maka masa tahanannya akan dikurangi dengan masa penahanannya yang sudah dijalaninya.

Keluarga Laura Anna Hadir dalam Persidangan Putusan Gaga Muhammad

Greta Irene dan Laura Anna
Photo : Instagram/@ameilia_edelenyi
Greta Irene dan Laura Anna

Vonis terhadap Gaga ini dapat dibilang tujuan akhir yang diharapkan mendiang Laura Anna selama ini. Keluarga Laura juga kerap mengawal proses sidang Gaga. Dalam sidang putusan ini, terlihat sang kakak yakni Greta Irene hingga mamanya, Amelia Edelenyi turut hadir.

Mendengar putusan tersebut Greta mengaku membuat mamanya tidak bisa berkata-kata. Lantaran, Amelia tidak pernah membayangkan apa yang tidak diharapkannya terjadi pada dirinya.

"Dia (Amelia Edelenyi) selalu bilang ‘Gak pernah mau nguburin anaknya, tapi anak yang seharusnya nguburin orang tua’. Itu pengalaman yang tidak semua orang rasain. Makanya dari tadi mama diam doang sih," tutur Greta Irene di PN Timur.

Itulah hasil sidang putusan Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan pacarnya, Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: 5 Poin Nota Pembelaan Gaga Muhammad, Anggap Laura Anna Lalai

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...