Alffy Rev Diperiksa Bareskrim Hari Ini Soal Dana Doni Salmanan
ZIGI – Komposer dan penulis lagu Alffy Rev menjadi satu dari sekian banyak pesohor yang terseret kasus Doni Salmanan. Ia diketahui telah menerima sejumlah uang yang digunakan untuk produksi karya Wonderland Indonesia pada Agustus 2021.
Mengenai hal ini, Bareskrim Polri bakal memeriksa Alffy Rev sebagai saksi. Lantas, seperti apa kelanjutan penyidikan kasus tersebut? Simak sampai habis artikel ini ya.
Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak
Diperiksa Hari Ini
Menurut keterangan Kasubdit I Dittipedsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Alffy Rev yang bernama asli Awwalur Rizqi Al-firori dijadwalkan menjalani pemeriksaan pagi ini pukul 10.00 WIB. Hal ini sebagaimana dijelaskan setelah pemeriksaan terhadap Rizky Billar selesai.
"Iya (Alffy Rev) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard saat dikonfirmasi dikutip dari Antara, Kamis, 24 Maret 2022.
Akan tetapi, Reinhard belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan. Meski demikian, Alffy Rev melalui akun Instagramnya menegaskan bahwa ia siap untuk menjalani pemeriksaan bahkan rela jika alat produksi Wonderland Indonesia seperti komputer dan lain sebagainya disita.
“Banyak banget yang khawatir dan menanyakan kabar perihal perkara DS kemarin. Tenang saja kawan, saya ini bukan bagian dari kriminalitasnya kok,” kata Alffy Rev di Instagram.
Alffy Rev sebelumnya menjelaskan lebih detail perihal kronologi diterimanya uang dari Doni Salmanan untuk membuat karya Wonderland Indonesia. Suami Linka Angelia ini mengaku kedatangan Doni dengan membawa bantuan uang disambut baik oleh tim produksi mengingat kala itu sedang terkendala biaya.
Doni Salmanan Tidak Main Trading
Sementara Alffy Rev bakal diperiksa polisi, belakangan terungkap fakta mengejutkan bahwa Doni Salmanan tidak meraup kekayaan dari bermain trading. Doni diketahui kaya karena menjadi afiliator dan ketika bermain trading selalu kalah.
"DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," ungkap Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.
Selama ini, Doni Salmanan kerap menggandeng sejumlah artis dengan cara memberi bantuan demi menaikkan popularitas. Polisi menyebut, modus ini digunakan Doni agar publik semakin mengenalnya dan percaya bahwa ia bisa sukses dengan bermain trading.
Modus itu pula yang berpotensi memberatkan hukuman terhadap Doni karena melalui akun YouTube King Salmanan ia dinilai memberikan informasi bohong. Doni dianggap pura-pura sukses menjadi trader padahal kenyataannya tidak.
Doni yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kembalikan Uang Rp10 Juta, Rizky Billar Doakan Doni Salmanan
