Dea OnlyFans Minta Maaf dan Doa Agar Tegar Hadapi Masalah
ZIGI – Konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyebaran video dan foto pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan kepada publik didampingi kuasa hukumnya.
Melalui video yang beredar, Dea OnlyFans meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan. Seperti apa permohonan maaf Dea atas kesalahan yang ia akui? Simak di bawah ini ya!
Baca Juga: Profil dan Biodata Dea OnlyFans: Agama, Profesi, Instagram, Gaji
Minta Maaf dan Didoakan
Dea OnlyFans tidak memberi banyak keterangan atas kasusnya saat ditemui para wartawan. Mahasiswi salah satu kampus di Semarang tersebut menegaskan bakal kooperatif menjalani pemeriksaan. Oleh sebab itu, selain meminta maaf, Dea juga memohon doa kepada masyarakat.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana. Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum saya," kata Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dikutip Zigi.id dari YouTube INFOLINE ID, Selasa, 29 Maret 2022.
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin menuturkan kliennya tidak membantah telah membuat video asusila di platform OnlyFans. Video dewasa yang ia buat diakuinya sebagai salah satu cara untuk mendapatkan uang.
Akan tetapi, Abdillah menilai ada sesuatu yang abu-abu terhadap kasus yang sedang dihadapi kliennya. Sebab menurutnya, OnlyFans adalah platform yang tertutup, hanya bisa diakses kalangan tertentu, dan tidak diatur dalam hukum di Indonesia.
Abdillah turut mendesak Kementerian Kominfo dan pihak terkait agar bisa tegas dalam mengatur persoalan pornografi yang ada di Indonesia. Sebagai masukan, kata Abdillah, sebaiknya ada regulasi pasti yang bisa mengatur platform-platform privat seperti OnlyFans.
"Pada intinya klien kami sangat kooperatif. Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut. Yang membuat video tersebut Itu memang semuanya Dea," tambahnya.
Ancaman Hukuman Dea OnlyFans
Dea OnlyFans sendiri ditangkap aparat kepolisian di daerah Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu berdasarkan hasil patroli siber jajaran Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan setelah nama Dea semakin naik daun sejak menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam jumpa pers mengatakan, Dea ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran konten pornografi. Akan tetapi, mahasiswi berusia 21 tahun tersebut tidak ditahan karena masih punya tanggung jawab menyelesaikan kuliah.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya. Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Dalam kasus ini, Dea OnlyFans disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: 5 Pengakuan Dea OnlyFans, Bingung Soal Hukum Sebelum Ditangkap