Kronologi Istri Iwan Fals Dilaporkan ke Polisi oleh Organisasi OI
ZIGI – Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan akta autentik struktur kepengurusan organisasi OI (Orang Indonesia). Laporan tersebut sudah diajukan pada 2021 lalu oleh pendiri OI, Indra Bonaparte.
Baru-baru ini, kuasa hukum dari Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan atas dugaan tindakan pemalsuan akta oleh Rosanna Listanto. Lantas bagaimana tindak lanjut kasus pemalsuan akta antara Indra Bonaparte dan Rosanna Listanto? Simak yuk ulasannya di bawah ini!
Baca Juga: Aliff Alli Tersangka Kasus Dokumen Palsu Atas Laporan Aska
Kamarudin Simanjuntak Memberikan Pernyataan Terkait Pemalsuan Akta
Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menjalani pemeriksaan atas laporan kliennya yang menyebut Rosanna Listanto telah memalsukan akta autentik struktur kepengurusan OI ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 April 2022.
Kamarudin berjumpa dengan awak media untuk menjelaskan jalan perkara kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus pemalsuan sudah dilakukan sejak 2017 silam namun baru diketahui oleh pendiri OI tersebut pada 2021.
“Seperti yang sudah saya sebut tadi pagi, seputar laporan dugaan pemalsuan akta dan e-ktp,” ujar Kamarudin Simanjuntak dikutip dari YouTube Seleb TIVI pada Kamis, 21 April 2022.
Kamarudin juga menjelaskan bahwa kliennya, Indra Bonaparte telah memberikan kesempatan kepada Rosanna Listanto untuk membicarakan perihal tersebut secara musyawarah namun tidak berjalan dengan baik.
“Mereka sudah kami kasih kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi mereka tidak mau menyelesaikannya dengan baik,” imbuhnya.
Agar masalah tersebut jelas, pihak Indra Bonaparte akhirnya mengambil keputusan dengan memverifikasi dokumen yang ditemukan. Pihaknya mengatakan bahwa SK dokumen tersebut diduga palsu.
“Saya kan banyak klien dan PPAT. Ketika saya menyurati mereka, rata-rata mereka mengatakan tidak tahu. Mana mungkin notaris tidak tahu kalau ada dokumen yang dikirim ke Kementerian,” ujar Kamarudin Simanjuntak.
Laporan Kamarudin Simanjuntak atas pemalsuan akta yang dilakukan oleh Rosianna Listanto kembali diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 Maret namun baru ditindaklanjuti pada Rabu, 20 April 2022.
Kamarudin Simanjuntak melaporkan Rosanna Listanto dengan pasal 263 jo 264 jo 266 KUHP yakni memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Selain itu, ada juga jo pasal 93 mengenai administrasi kependudukan.
Awal Mula Kasus Antara Rosana Listanto dan Indra Bonaparte
Kasus ini bermula ketika saat Indra Bonaparte dan Iwan Fals serta dua orang lainnya membuat organisasi OI menjadi organisasi massa yang berbadan hukum. Lalu di tahun 2017, rekan Indra jadi salah satu Ketua Pengawas OI tanpa diketahui sebelumnya dan masuk dalam dokumen negara yang diduga palsu.
Lalu, Indra Bonaparte melalui Kamarudin Simanjuntak mengatakan Rosanna Listanto telah melakukan pemalsuan dokumen akta autentik struktur kepengurusan OI pada 2021 silam. Setelah itu, tuduhan tersebut justru diserang balik oleh pihak Rosanna dan melaporkannya ke kepolisian karena sudah mencemarkan nama baik.
“Terkait pencemaran nama baik, ini ada anak-anak saya dan teman-teman OI,” ujar Iwan Fals
Ichsan P Kurniagung yang saat itu menjadi kuasa hukum Rosanna Listanto membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan Kamarudin atas pencemaran nama baik namun pihaknya tidak membeberkan lebih rinci.
“Saya tidak akan berkomentar lebih lanjut mengenai materi perkara. Biarlah penyidik bekerja dulu untuk saat ini. Yang jelas klien kami sudah gunakan halnya untuk meluruskan fitnah,” ujar Ichsan P.
Di sisi lain, Kamarudin Simanjuntak justru mempertanyakan perihal dokumen yang sudah diubah sejak 2017 tanpa sepengatahuan Indra Bonaparte selaku pendiri OI.
“Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka,” ujar Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin Simanjuntak kembali melaporkan Rosanna Listanto, istri Iwan Fals ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen akta pada 23 Maret 2022 dan baru menjalani pemeriksaan pada 20 April 2022.
Baca Juga: Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun Penjara, Para Korban Histeris
