Gara-gara Video TikTok, Indra Kenz Bantah Bebas dari Tahanan
ZIGI – Beredar sebuah kabar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan.
Namun pihak kepolisian memastikan bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong. Lalu seperti apa kabar kondisi terkini Indra Kenz? Berikut penjelasannya.
Polisi Pastikan Indra Kenz Masih di Tahanan
Beberapa hari yang lalu beredar sebuah video yang menyebut tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kenz telah bebas dan seluruh aset yang telah disita oleh pihak kepolisian telah dikembalikan.
Dalam video tersebut tersangka Indra Kenz bernyanyi sepenggal lirik “Aku Pulang, Tanpa Beban” milik band Sheila on 7. Sontak warganet dihebohkan oleh kejadian ini.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa Indra Kenz masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pun menyebut bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko yang menyebutkan bahwa Indra Kenz masih berada di dalam tahanan dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Indra Kenz pun membantah kabar tersebut. Melalui pengacaranya Indra Kenz menyebut, bahwa dirinya masih menjalani masa tahanan sejak 24 Februari 2022 hingga hari ini 9 Juni 2022.
"Saat ini saya bersyukur masih diberi kesehatan oleh Yang Mahakuasa. Saya ditahan di Rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari," katanya dalam surat melalui kuasa hukum, Brian Praneda.
Kerugian Korban Indra Kenz Capai Rp 83 milliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut total kerugian korban dalam kasus penipuan berkedok binary option ini mencapai angka Rp83 milliar. Kasubdi II Direktorat tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan angka miliaran tersebut merupakan total angka dari 144 korban penipuan Indra Kenz.
Adapun hingga kini kepolisian telah memeriksa sebanyak 131 orang saksi. Selain Indra, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkembangan Kasus Indra Kenz
Pihak kepolisian menyebut telah melakukan penyitaaan uang senilai Rp1,88 milliar dari Bank Permata pada Jumat, 3 Juni 2022. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, uang ini berasal dari rekening perusahaan yaitu PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher yang diduga memiliki kaitan terkait aliran dana Binomo.
Dittipideksus Bareskrim Pori mengatakan penyitaan uang dilakukan setelah pihak penyidik melakukan penyelidikan terhadap rekening para korban Binomo.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah membawa mobil Ferrari California senilai Rp3,5 milliar milik Indra Kenz dari Medan. Mobil Ferrari tersebut dibawa dengan menggunakan kapal dari Medan ke Jakarta.
Pihak berwenang sempat menyebut bahwa total aset yang disita dari Indra Kesuma mencapai angka Rp67 milliar. Adapun beberapa aset tersebut terdiri dari kendaraan roda empat seperti Tesla Model 3 berwarna biru, Ferrari tipe California AT model sedan tahun pembuatan 2012 berwarna merah.
Serta uang tunai senilai Rp 1,1 milliar, beberapa jam mewah, dan enam unit rumah dan bangunan yang berada di Tangerang, Banten dan Sumatera Utara. Namun usaha pelacakan aset Indra Kesuma masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berkas sidang Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan untuk dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan.
Baca Juga : Polisi Sita Uang Rp 1,8 Milliar Terkait Indra Kenz
