Polisi Ungkap Alasan Staf Holywings Ditetapkan Jadi Tersangka

Image title
28 Juni 2022, 16:36
Kasus Holywings
YouTube/Deddy Corbuzier
Kasus Holywings

ZIGI – Imbas iklan minuman beralkohol yang memuat unsur agama, izin usaha kafe Holywings di Jakarta dicabut oleh pemerintah daerah. Tempat hiburan milik Hotman Paris Hutapea tersebut sebelumnya mengiklankan dua minuman keras yang diberi nama Muhammad dan Maria.

Kemarahan dari banyak pihak khususnya umat Islam dan Kristen pun pecah dan melaporkan Holwings ke pihak kepolisian. Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini di podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.

Seperti apa penjelasan pihak kepolisian tentang kasus Holywings tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 6 Staf Holywings Jadi Tersangka atas Dugaan Penistaan Agama

Sesuai Undang-undang

Kasus Holywings
Photo : YouTube/Deddy Corbuzier
Kasus Holywings

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penetapan karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus iklan miras sudah melalui banyak tahap. Menurut Dedi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan terhadap para saksi.

"Dari perspektif penegakan hukum tentunya dari Polres Jakarta Selatan sudah mendengarkan beberapa keterangan saksi ahli. Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, dan saksi ahli agama," kata Irjen Dedi dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa, 28 Juni 2022.

Ia menambahkan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, polisi wajib mengantongi dua alat bukti menurut pasal 184 KUHP. Dalam perkara iklan Holywings, motivasi pembuat konten bisa menjadi dasar polisi untuk menggali kasus lebih dalam lagi.

"Ini penggunaan media sosial harus betul-betul dipahami bahwa ini area publik. Sensitivitas terhadap semua hal harus diperhitungkan," tegas Irjen Dedi.

Keresahan Masyarakat

Holywings
Photo : Instagram/@holywingsindonesia
Holywings

Lebih lanjut, kasus Holywings dianggap bertentangan dengan UU ITE, pasal penistaan agama dan pasal-pasal konvensional di KUHP. Kegaduhan di sosial media yang ditimbulkan Holywings telah memicu keresahan masyarakat sehingga perlu ditangani dengan cepat.

"Kita punya berbagai macam kasus yang sebelumnya seperti itu (membuat keresahan). Apabila tidak cepat ditangani, dilakukan mitigasi oleh Polri maka masyarakat akan bereaksi," tambah Irjen Dedi.

Sosok yang biasa menjadi juru bicara Polri tersebut menambahkan, pengusutan kasus Holywings bertujuan untuk melindungi banyak pihak. Bahkan enam tersangka segera diamankan agar menghindari reaksi publik yang berpotensi melawan hukum.

Di sisi lain, permintaan maaf Holywings dipersoalkan netizen karena para atasan perusahaan dinilai lepas tangan terhadap nasib karyawannya. Sementara itu, Hotman Paris Hutapea bergerak cepat dengan menemui Rais Suriah PBNU, KH Cholil Nafis.

“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi, memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam. Mudahan-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan,” kata Hotman Paris Hutapea saat bertamu langsung menemui sang kyai. 

Baca Juga: 4 Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Holywings

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...