4 Fakta Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi oleh Shandy Purnamasari
ZIGI – Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Shandy Purnamasari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu lantaran Nikita diduga telah mencemarkan nama baik Shandy dan suaminya, Juragan 99 atau Gilang Widya Permana lewat postingan Instagram.
Sebelum ini, aktris yang kerap dipanggil Nyai tersebut juga pernah dilaporkan atas tuduhan serupa oleh Dito Mahendra. Yuk simak fakta-fakta Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari di artikel ini!
Baca Juga: Berobat ke Swiss, Nasib Wajib Lapor Nikita Mirzani Dipertanyakan
1. Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Shandy Purnamasari
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Shandy Purnamasari telah melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Suami Shandy yakni Gilang Widya Permana turut menjadi saksi dalam kasus ini.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul Azizah dikutip Zigi.id dari YouTube KH Infotainment pada Rabu, 7 September 2022.
2. Kasus Bermula dari Postingan Instagram Nikita Mirzani
Pihak kepolisian melanjutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan postingan Nikita Mirzani di Instagram yang diduga telah mencemarkan nama baik pengusaha 30 tahun itu.
“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” imbuhnya.
Namun, Kombes Pol Nurul Azizah tidak menjelaskan lebih rinci terkait postingan Nikita Mirzani yang mana yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Permana. Diketahui bahwa bintang film Nenek Gayung ini beberapa kali menanggapi isu yang panas di kalangan publik figur.
3. Barang Bukti yang Diamankan
Pihak kepolisian juga telah mengantongi barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya ialah sebuah flashdisk yang berisi screenshot postingan Nikita di Instagram.
“Barang bukti 1 buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik, penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Kedua, satu bundel postingan akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” kata Kombes Pol Nurul Azizah.
4. Pasal yang Disangkakan
Akibat hal ini, Nikita Mirzani disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Lalu, ia juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Nikita Mirzani belum buka suara atas laporan dari Shandy Purnamasari ini. Diketahui bahwa ia tengah berada di Swiss untuk berobat.
Baca Juga: Bebas Atas Dasar Kemanusiaan, Nikita Mirzani Tetap Wajib Lapor
