Vonis Kasus Narkoba B.I eks iKON Tidak Dipenjara Tapi Masa Percobaan

Image title
10 September 2021, 13:41
B.I
Yonhap News
B.I

ZIGI – Hasil sidang B.I eks iKON terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba sudah diumumkan. Sebelumnya, pemilik nama asli Kim Hanbin ini dituntut tiga tahun penjara serta denda 1,5 juta won atau setara dengan Rp18,5 juta.

Dalam persidangan kali ini, hakim memutuskan B.I tidak dipenjara. Namun dia dalam masa percobaan dan diwajibkan untuk mengikuti pelayanan masyarakat, rehabilitasi serta membayar denda. Berikut berita selengkapnya soal hukuman untuk B.I eks iKON.

Baca juga: B.I Akui Pakai Narkoba, Ayahnya Menangis di Sidang Tuntutan 3 Tahun

B.I eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan

image
Photo : StarNews

B.I eks iKON menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 10 September 2021. Dalam sidang sebelumnya yang digelar 27 Agustus 2021, B.I dituntut tiga tahun penjara serta denda 1,5 juta won atau sekitar Rp18,5 juta.

Dilansir Zigi.id dari Yonhap News, dalam persidangan yang berlangsung pada 10 September 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan empat tahun masa percobaan untuk B.I atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika (Hyangjeong).

B.I sendiri tidak dipenjara untuk saat ini. Dia hanya akan diawasi selama 4 tahun masa percobaannya. Tapi jika kedapatan melakukan kesalahan yang sama, maka B.I baru akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Meski begitu, B.I harus tetap menjalani hukumannya yang lain diantaranya mengikuti 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan narkotika serta membayar denda 1,5 juta won atau Rp18,5 juta. 

Pernyataan Pengadilan soal Kejahatan B.I eks iKON

image
Photo : Berbagai Sumber

Pengadilan menunjukkan tindakan yang dilakukan B.I tidak bisa dianggap rasa ingin tahu saja. Karena, statusnya sebagai selebriti yang memiliki dampak besar pada masyarakat khususnya untuk remaja.

"Itu tidak dapat dianggap sebagai kejahatan berdasarkan rasa ingin tahu yang sederhana dan tindakan berurusan dengan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran masyarakat umum dan remaja akan narkoba," ujar sumber di pengadilan.

Dalam persidangan terakhir, B.I sudah mengakui pernah mengkonsumsi ganja dan LSD, sejenis narkoba yang dibeli melalui kenalannya A pada bulan April 2016 hingga Mei 2016. Pencipta lagu Love Scenario ini juga menyatakan penyesalannya sudah pernah memakai obat-obatan terlarang.

B.I eks iKON merasa malu dan kini tengah merenungkan dirinya. Setelah kasus narkoba ini mencuat, B.I memutuskan hengkang hengkang dari iKON pada Juni 2019. Kemudian pada September 2019, B.I diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Permasalahan ini juga melibatkan Yang Hyun Suk, pendiri YG Entertainment yang diduga menutupi kasusnya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan tentang aktivitas B.I di industri hiburan setelah mendapat vonis tersebut. Apakah B.I masih bisa tetap eksis sebagai musisi? Sebagai informasi, B.I eks iKON memulai debut solo dengan merilis album berjudul Waterfall dan lagu utama berjudul Illa Illa pada 1 Juni 2021.

Terbaru, B.I eks iKON berkolaborasi dengan Lee Hi melalui lagu Savior yang rilis pada 3 September 2021. Dalam beberapa kesempatan, Kim Hanbin juga mengatakan sedang mempersiapkan album barunya. Kita nantikan saja kabar selanjutnya dari B.I!

Baca juga: Yang Hyun Suk Didakwa Atas Kasus Narkoba Libatkan B.I eks iKON

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...