Dua Bukti Mentahkan Tuduhan JK

Image title
Oleh
29 November 2013, 00:00
dok.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Dok. KATADATA

KATADATA ? Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal kejanggalan dalam penyaluran dana bailout Bank Century besar kemungkinan tidak akurat. Dua bukti yang diperoleh Katadata mementahkan pernyataan tersebut.

Dalam tulisannya di laman Kompasiana berjudul ?Century, Skandal Perampokan Sistemik? yang dipublikasikan pada Kamis (28/11), Jusuf Kalla mempertanyakan pencairan dana penyertaan modal sementara untuk Bank Century yang disebutkannya dilakukan pada Sabtu, 22 November 2008.

?Saya bingung juga, mengapa uang dikeluarkan hari Sabtu-Minggu?? kata Jusuf Kalla. ?Mau ke mana uang dikeluarkan hari Sabtu? Bukannya bank-bank tidak ada yang buka? Lari kemana uang itu??

Mantan wakil presiden yang akrab dipanggil JK tersebut juga mengaku bingung, karena pada Senin, 24 November 2008, tiba-tiba dana yang dicairkan sudah mencapai Rp 2,7 triliun. Pernyataan serupa dilontarkan Kalla dalam acara ?Indonesia Lawyers Club? di TVOne, Selasa (26/11) malam.

Pernyataan Kalla tersebut tampaknya bertentangan dengan data dan dokumen yang ada. Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 22 Desember 2011 disebutkan bahwa transfer pertama kali dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 24 November 2008. Bukan Sabtu dan Minggu, seperti dituduhkan Kalla.

Jumlah dana yang ditransfer pada hari itu pun hanya Rp 1 triliun, bukan Rp 2,7 triliun seperti juga disebutkan Kalla. Fakta ini diperkuat oleh bukti setoran real time gross settlement (RTGS) LPS ke rekening 523.095.000 milik Bank Century di Bank Indonesia. Transfer dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia, Kantor Cabang Khusus pada pukul 07.32 WIB.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa penyaluran dana dilakukan sebanyak 23 kali transfer. Sebanyak 20 transfer tunai dilakukan ke rekening giro Bank Century di Bank Indonesia senilai Rp 5,31 triliun. Sedangkan tiga transfer lain dalam bentuk penyerahan surat berharga negara kepada Direksi Bank Century senilai Rp 1,45 triliun.

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris dan juru bicara LPS, saat dimintai konfirmasi mengenai bukti transfer yang diperoleh Katadata, tidak dapat memberikan pernyataan sebelum melihat secara langsung bukti tersebut. Namun, dia menyatakan LPS sudah menyerahkan semua dokumen ke semua pihak yang berwenang, seperti BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski begitu, Samsu membenarkan bahwa transfer pertama LPS ke Bank Century dilakukan pada Senin, 24 November 2008. ?Tidak benar pernyataan yang menyebutkan bahwa transaksi dilakukan pada Sabtu dan Minggu,? ujarnya. ?Transaksi dilakukan LPS pada hari kerja.?

Ia menambahkan, selama ini ada juga kesalahan persepsi di masyarakat tentang arti transfer tunai. Tunai yang dimaksud adalah dalam bentuk transfer antar-rekening dan surat berharga. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan pemerintah pada 1998 lalu, yaitu dalam bentuk pemberian komitmen obligasi rekap.

?Jadi, tidak benar kalau tunai di sini dipersepsikan sebagai uang cash. Apalagi disebutkan ada uang didrop sampai bertruk-truk.?

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...