Kalau Cuti, Anggota BPK Bebas Berpolitik?

Image title
Oleh
12 Juni 2014, 12:12
BPK.jpg
KATADATA/ Dok Katada
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Perdebatan apakah Ali Maskur Musa, anggota BPK yang terlibat dalam aktivitas politik dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres), adalah melanggar kode etik institusi tersebut terus bergulir. Internal BPK sendiri sepertinya tidak menganggap hal ini sebagai pelanggaran kode etik, tapi institusi lain tidak. (baca: BPK Belum Bawa Ali Masykur ke Komite Etik)

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri tidak terlalu mempermasalahkan keterlibatan rekan sesama anggota BPK tersebut sebagai tim sukses pasangan capres Prabowo-Hatta . Karena saat itu, rekan kerjanya tersebut sudah mengajukan cuti dari tugasnya di BPK. "Silakan orang menafsirkan apa, tapi yang jelas dia (Ali Masykur Musa) posisinya cuti," ujarnya ketika ditemui tim Katadata, pada acara "Forum Anti Korupsi Ke-4 di Doubletree Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).

Hasan mengakui bahwa ketika seorang politisi menjadi anggota BPK, maka orang tersebut wajib melepaskan seluruh keterlibatan politiknya. Seperti halnya yang diatur dalam pasal 28, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Misalnya, kata Hasan, tidak boleh lagi menjadi anggota partai politik saat menjadi anggota BPK.

Namun, belum jelas aturannya, apakah ketika anggota BPK sedang cuti, maka anggota tersebut juga bebas menjalankan aktivitas politik. Dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik BPK, meski melarang anggotanya telibat kegiatan politik, tapi tidak secara jelas disinggung apakah anggota yang sedang cuti juga dilarang.

Yang jelas, selama bertugas di BPK, setiap anggotanya harus bersikap profesional. Dia berharap, setiap anggota BPK yang terlibat dalam aktivitas politik pada saat cuti, tidak mempengaruhi tugasnya di BPK saat masa cutinya selesai.

Menurutnya, BPK punya mekanisme internal yang cukup baik, untuk mengawasi kinerja setiap anggotanya. "MKKE (Majelis Kehormatan Kode Etik) juga sudah cukup efektif dalam pengawasan kode etik."

Berbeda dengan pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang baru saja melaporkan pelanggaran kode etik salah satu anggota kepada MKKE BPK pada 11 Juni. Peneliti ICW Emerson Yunto mengatakan meski sedang cuti pun, status BPK tetap melekat pada anggotanya.

"Di BPK jelas mengatur independensi. Peraturan UU BPK jelas disebut, kalau anggota BPK tidak boleh terlibat politik praktis," ujar Emerson. "Memangnya, kalau orang itu cuti, bisa bebas dia mau berpolitik, mendukung pasangan capres tertentu?"

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...