Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemerintah Siapkan Tax Amnesty

Aria W. Yudhistira
18 Desember 2014, 17:23
Katadata
KATADATA
Pemerintah siapkan kebijakan pengampunan pajak bagi WNI yang diduga melakukan pelanggaran pajak.

KATADATA ? Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penghindaran pajak di luar negeri.

Pemberian tax amnesty merupakan upaya pemerintah menarik dana masyarakat yang selema ini parkir di perbankan negara lain.

?Tax amnesty diberikan kepada mereka yang selama ini tidak membayar dengan benar,? kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di sela-sela Kongres XII Ikatan Akuntan Indonesia, di jakarta, Kamis (18/12).

Kendati demikian, kebijakan ini masih perlu diselaraskan dengan instansi penegak hukum lain serta dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terkait pihak-pihak yang dinilai pantas menerima pengampunan. Misalnya, dia mengatakan, apakah pelanggar pidana pajak boleh mendapatkan pengampunan jika tidak terkait dengan korupsi.

?Ini harus dibicarakan di sidang kabinet, kepolisian, dan penegak hukum,? kata dia.

Mardiasmo optimistis, kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah pada 2008 lalu pernah melakukan sunset policy, yakni penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Ketika itu, pemerintah berhasil menghimpun dana sekitar Rp 5,5 triliun dari program tersebut.

?Menurut kacamata saya, pajak merupakan instumen untuk berdikari. Banyak potensi yang masih bisa digali. Kalau tax ratio 16 persen saja, itu luar biasa, nggak harus utang ke luar negeri,? tutur dia.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...