Pemerintah Cabut Subsidi Premium

Safrezi Fitra
31 Desember 2014, 11:51
BBM KATADATA | Arief Kamaludin
BBM KATADATA | Arief Kamaludin
Mulai 1 Januari 2015, harga premium turun, dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter

KATADATA ? Pemerintah memutuskan untuk menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan angka oktan (researches octane number/RON) 88 atau Premium. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015.

Pencabutan subsidi ini dikarenakan saat ini harga pasar atau harga keekonomian Premium lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah saat menaikkan harga BBM pertengahan November lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan harga keekonomian Premium saat ini sudah mencapai Rp 7.600 per liter. Sementara harga premium yang ditetapkan pemerintah masih tinggi, yakni Rp 8.500 per liter.

?Premium sudah tidak disubsidi lagi," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12).

Dengan harga subsidi yang lebih besar dari harga keekonomian, maka tidak ada lagi subsidi yang diberikan pemerintah. Bahkan jika tetap menjual Premium dengan harga sebelumnya, ada marjin keuntungan yang bisa didapat.

Atas dasar inilah, pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi Premium. Dengan begitu, harga Premium akan turun dan mengikuti harga pasar, yakni Rp 7.600 per liter.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...