BNI Menargetkan Dana Kelolaan Migas Tumbuh 43 Persen
KATADATA ? PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menargetkan dana kelolaan layanan trustee dari industri minyak dan gas bumi (migas) mencapai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 62 triliun pada tahun ini.
Angka tersebut naik sekitar 42,9 persen dibandingkan dana kelolaan pada tahun lalu sebesar US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 43,7 triliun.
Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengakui tidak gampang mencapai target tersebut. Persoalannya selama ini perusahaan migas asing lebih memilih bank asing untuk mengelola dananya. Ini disebabkan peraturan mengenai kewajiban penitipan dan pengelolaan dana devisa hasil ekspor di industri migas ini dinilai belum jelas.
Makanya sulit untuk bank nasional meyakinkan perusahaan di sektor energi memakai jasa mereka. ?Mereka (perusahaan migas) ingin jelas undang-undangnya. Jangan sampai Peraturan Bank Indonesia (PBI) bilang ini, otoritas lain bilang itu,? katanya seusai acara penandatanganan perjanjian kerja sama trustee service antara BNI, Pertamina, dan VICO Indonesia di Jakarta, Kamis (15/1).
Lantaran hal itu, kata Gatot, pihaknya menggunakan kantor cabang di Singapura dan Jakarta dalam menjalankan kerja sama dengan VICO. Dalam kerja sama tersebut, BNI ditunjuk sebagai Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan ekspor gas dari blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur dengan nilai transaksi sebesar US$ 300 juta.
Dana ini berasal dari penjualan ekses enam kargo gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari blok Sanga-Sanga yang dikelola oleh VICO Indonesia. Menurut Gatot, kerja sama trustee di industri migas ini merupakan kali kedua bagi BNI.
Sebelumnya bank BUMN ini telah mengelola dana dari Blok Mahakam senilai US$ 500 juta pada 2013. Saat itu, kata dia, BNI menjadi bank nasional pertama yang mengelola trustee.
?Diperkirakan total dana kelolaan BNI tahun ini US$ 4 miliar. Di kontrak kedua ini, sudah jelas akan ada enam transaksi dan 16 transaksi tambahan di luar kontrak. Jadi diharapkan, totalnya bisa mencapai US$ 5 miliar,? kata Gatot.
Dia menambahkan, selain VICO sudah ada satu perusahaan migas asing yang menawarkan kerja sama trustee. Namun, Gatot enggan menyebutkan nama perusahaan dan waktu pelaksanaannya. BNI juga menargetkan kerja sama dengan enam hingga tujuh kontrak migas domestik.
Selain mendapat keuntungan dari dana kelolaan, fee based income BNI juga meningkat dari kerja sama ini. Dia menyebutkan, satu kontrak memberikan tambahan fee based income sebesar US$ 150 ribu. Angka ini naik dari 2013 sebesar US$ 50 ribu, karena nilainya tergantung pula pada volume dan transaksinya. Gatot berharap, fee based income naik 10 persen tahun ini.
Presiden & CEO VICO Indonesia Gunther Alois Newcombe menambahkan, langkah perusahaannya menggunakan bank nasional sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor. Dia berharap, kerja sama ini akan meningkatkan bisnis migas dan perbankan di dalam negeri.
?Kami komit untuk komplai dengan regulasi. Saya pikir ini contoh, untuk tujuan utama pemerintah mendorong industri perbankan,? kata Gunther.
Trustee merupakan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk kepentingan beneficiary atau pihak eksportir yang menerima letter of credit (L/C).
Jasa Trustee meliputi paying agent, investment agent, dan borrowing agent. Kegiatan trustee sebagai paying agent adalah kegiatan menerima dan melakukan pemindahan uang dan/atau dana, serta mencatat arus kas masuk dan keluar untuk dan atas nama settlor atau pihak yang menitipkan dananya.