Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terkait Judi Online
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memastikan pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi online. Pembekuan rekening ini melibatkan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank.
"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, nonbank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Juda dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11).
Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI.
Nantinya, rekening-rekening tersebut akan ditelusuri pihak BI untuk kemudian dibekukan. Dengan demikian, pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.
Cara tersebut dinilai Juda terbukti ampuh. Bahkan hingga saat ini, BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online. Selain melalukan pembekuan, Juda bersama jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online.
"BI juga melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran ini karena banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Kami terus lakukan edukasi lewat media televisi atau media sosial," kata Juda.
Ia memastikan penindakan rekening judi online akan terus dilakukan BI hingga aktivitas tersebut hilang dari Indonesia.
Pengajuan Permohonan Pemblokiran
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online pada November 2024.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ujar Meutya.
Meutya turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
Pada periode tersebut, rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke bank BCA sebanyak 517 rekening, BRI (126), BNI (58), Mandiri (75), CIMB Niaga (24), BSI (12), Danamon (3), Sinarmas (1), Permata (1), Maybank (1), SeaBank (1), Paninbank (1), dan Mega (1).
"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain," kata Meutya.
Situs Judi Online yang Ditutup
Meutya berharap kerja sama yang solid dengan sektor perbankan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online. "Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online justru di rekening atau aliran dana," kata dia
Sebanyak 104.819 situs terkait judi online telah ditutup sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November. "Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online di Jakarta.