LPS Kaji Penurunan Premi Penjaminan

Image title
Oleh
27 Januari 2015, 11:02
LPS
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji rencana penurunan premi penjaminan. Kajian ini merupakan respons atas usulan Komisi XI DPR yang menilai premi LPS tersebut merupakan salah satu komponen yang memberatkan biaya bank, sehingga bank mematok kredit tinggi.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pengurangan premi bisa dilakukan melalui amendemen Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 tentang LPS. Mengacu pada aturan tersebut, LPS memungut premi penjaminan sebesar 0,2 persen per tahun dari total simpanan di bank.

Dia mengatakan, LPS butuh waktu untuk menurunkan premi karena aset atau kemampuan LPS masih rendah. ?Jika porsi aset LPS sudah 2,5 persen terhadap dana pihak ketiga, maka premi penjaminan baru bisa berubah,? kata Kartika seperti dikutip Kontan, Selasa 927/1). 

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...