Jika Menjadi BUMN, SKK Migas Rentan Dipailitkan
KATADATA ? Perubahan bentuk kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan usaha, dinilai bisa melemahkan lembaga tersebut.
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai SKK Migas akan rentan untuk dipailitkan jika bentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Makanya dia mengusulkan kelembagaan SKK Migas berbentuk seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Saya khawatir kalau BUMN, bisa dipailitkan. Kalau bentuknya seperti LPEI, tidak bisa dipailitkan," kata dia di Hotel Grand Clarion, Makassar, Rabu (25/2).
(Baca: Kementerian ESDM Dukung SKK Migas Jadi BUMN)
Padahal peran SKK Migas masih terbilang vital, karena berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengatur industri hulu migas nasional. Selain itu, keberadaan SKK Migas dapat dijadikan bumper manakala pemerintah terancam gugatan hukum oleh perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Selain itu, dia menginginkan dalam UU Migas yang baru, peran SKK Migas semakin diperkuat. SKK Migas bisa diberi untuk kewenangan untuk memberikan konsensi. Nantinya, penandatanganan kontrak dengan kontraktor dilakukan oleh SKK Migas.