Pembebasan Lahan Tol Terhambat Perizinan Gubernur

Safrezi Fitra
20 April 2015, 12:14
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah mengakui proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol masih terhambat. Salah satu hambatannya adalah masalah persetujuan dari Gubernur, terkait mekanisme pengadaan lahan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Achmad Gani Ghazali mengatakan Gubernur belum bisa beradaptasi dengan ketentuan aturan baru yang ditetapkan pemerintah mengenai pembebasan lahan. Aturan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam Perpres 30 Tahun 2015, Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) harus diperbaharui dan berubah menjadi Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Gubernur. Gubernur wajib memperbaharui Penlok setiap dua tahun sekali.

Masalahnya, belum ada satu pun Gubernur yang menandatangani Penlok ini. ?Masih belum ditandatangani Gubernur, karena ini masih baru,? kata Gani saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Penlok ini akan digunakan untuk izin pembebasan lahan bagi seluruh proyek kepentingan umum dan bukan hanya tol. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan mengeluarkan aturan yang menjadi pegangan para petugas pembebas lahan di seluruh daerah, jika Penlok telah ditandatangani.

Akibat belum ditandatanganinya Penlok ini, beberapa ruas proyek jalan tol tercatat masih mengalami kendala pembebasan lahan. Salah satunya proyek tol Trans Jawa.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...